Lembaga Penjaminan Mutu

Universitas Islam Riau

Lembaga Penjaminan Mutu

Universitas Islam Riau

Dokumen SPMI
 
Universitas Islam Riau memiliki dokumen mutu yang menjadi acuan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Dokumen mutu ini memiliki level berjenjang yaitu pada level Universitas dan level Fakultas. Dokumen mutu Universitas Islam Riau mengalami perkembangan dari tahun 2012 (sejak dibentuknya Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Kontrol Mutu (LP2KM) Universitas Islam Riau). Universitas Islam Riau menjalankan SPMI yang tertuang dalam dokumen mutu yaitu Kebijakan Mutu, Standar Mutu, Manual Mutu, Prosedur Mutu dan formulir-formulir. Dokumen mutu tersebut terangkai dalam buku Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Islam Riau yang setiap tahun dievaluasi dengan menyesuaikan perkembangan regulasi dan lingkungan makro serta mikro.

Dokumen kebijakan mutu di Universitas Islam Riau pada tahun 2016 meliputi kebijakan SPMI, kebijakan pembelajaran, kebijakan penelitian, pengabdian masyarakat dan publikasi, kebijakan percepatan jabatan fungsional, kebijakan pengembangan kelembagaan. Dengan diterbitkannya Permendikbud No. 3 tahun 2020, telah dilakukan penetapan Kebijakan SPMI ini dituangkan dalam SK Rektor No.346/Kep.Rek./9/2020 Tentang Pemberlakuan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Islam Riau.

Pada tahun 2021, SPMI 2020 dilakukan kaji ulang oleh Kantor Jaminan Mutu UGM sebagai bentuk benchmarking dan pada tahun 2021 oleh Kantor Penjaminan Mutu Universitas Widya Mandala Surabaya, sehingga ditetapkan SPMI 2021 dengan perbaikan Indikator Kinerja Utama dengan SK Rektor No.167/Kep./Rek/.4/2021.