Lembaga Penjaminan Mutu

Universitas Islam Riau

Lembaga Penjaminan Mutu

Universitas Islam Riau

Visi

Menjadi lembaga yang profesional dalam menyelenggarakan penjaminan mutu dan mengembangkan budaya mutu demi terwujudnya Universitas Islam Riau Berkelas Dunia Berbasis Iman dan Takwa

Misi

  1. Menumbuhkan dan Mengembangkan budaya mutu di setiap unit di lingkungan Universitas Islam Riau.
  2. Membangun dan mengembangkan model sistem penjaminan mutu
  3. Memastikan implementasi model sistem penjaminan mutu di lingkungan Universitas Islam Riau
  4. Memastikan evaluasi terhadap model sistem penjaminan mutu berjalan dengan baik
  5. Melakukan perbaikan yang berkesinambungan dalam rangka tercapainya pelaksanaan dan sistem penjaminan mutu
  6. Menjamin tercapainya akreditasi institusi dan akreditasi program studi sesuai dengan sasaran mutu Universitas Islam Riau
  7. Memastikan kepuasan pelanggan dan pemangku kepentingan di Universitas Islam Riau terpenuhi

Sturukur Organisasi

Tugas Pokok

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu:

  1. Penanggung jawab dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu di lingkungan UIR
  2. Menyusun dan mengajukan Rencana Keija dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPM.
  3. Perencanaan, penyusunan, perumusan dan pengkoordinasian pelaksanaan program terkait dengan sistem penjaminan mutu
  4. Pelaksanaan koordinasi penyusunan model dan perangkat dokumen penjaminan mutu
  5. Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu
  6. Penetapan dan pengesahan naskah / dokumen terkait sistem penjaminan mutu sesuai dengan kewenangan
  7. Mengkoordinasikan pengembangan sistem informasi penjaminan mutu
  8. Melaporkan secara periodik kepada Rektor tentang pelaksanaan penjaminan mutu, termasuk hasil monitoring, evaluasi, dan audit, agar upaya tindak lanjut dapat ditentukan untuk perbaikan dan peningkatan mutu UIR

Kadiv. Sistem Penjaminan Mutu Internal:

  1. Membantu Ketua LPM dalam merumuskan, menyusun, sosialisasi, koordinasi pelaksanaan dan mengawasi pelaksanaan SPMI
  2. Penyusunan usulan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan SPMI
  3. Perumusan kebijakan SPMI sesuai standar Dikti dan standar Perguruan Tinggi
  4. Penyusunan acuan dokumen Manual, Standar dan Formulir SPMI
  5. Koordinasi penyusunan dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan non akademik;
  6. Pelaksana sosialisasi dan internalisasi SPMI kepada civitas akademika secara berkesinambungan
  7. Koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan non akademik dengan seluruh unit kerja
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketua LPM sesuai dengan tugas dan fungsinya

Kadiv. Monev dan Audit Mutu Internal:

  1. Membantu Ketua LPM dalam merencanakan, menyusun, melaksanakan, memonitor dan mengkoordinir kegiatan terkait Monev dan Audit Mutu Internal
  2. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan monev dan audit mutu internal
  3. Penyusunan kerangka dasar pelaksanaan monev dan audit mutu internal untuk lingkup universitas, fakultas, program studi dan unit kerja
  4. Penyusunan buku pedoman operasional pelaksanaan monev dan audit mutu internal
  5. Pelaksanaan perekrutan auditor internal sesuai kebutuhan Penyelenggaraan pelatihan auditor internal secara berkala
  6. Pelaksanaan koordinasi Unit Penjamin Mutu dan Tim Auditor dalam melaksanakan monev dan Audit Mutu Internal.
  7. Pelaksanaan analisis terhadap hasil monev dan audit mutu internal
  8. Pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) terhadap hasil temuan monev dan
  9. audit mutu internal.
  10. Pengembangan Sistem Informasi Kinerja Dosen (SIKADO) dan Sistem Informasi Audit Mutu Internal (SIAMI)
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketua LPM sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kadiv. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

  1. Membantu tugas Ketua LPM dalam melaksanakan kegiatan terkait Akreditasi.
  2. Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunanan kegiatan Akreditasi.
  3. Perumusan buku pedoman penyusunan borang akreditasi program studi dan perguruan tinggi.
  4. Perumusan buku pedoman pengajuan re-akreditasi program studi dan perguruan tinggi berbasis online.
  5. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendampingan penyusunaan borang akreditasi, simulasi visitasi program studi dan perguruan tinggi.
  6. Mengkoordinasikan masa berlaku akreditasi kepada Program studi
  7. Penyusunan jadwal tahunan simulasi visitasi akreditasi program studi dan perguruan tinggi.
  8. Fasilitator pelaksanaan peyusunan borang akreditasi, simulasi visitasi program studi dan perguruan tinggi.
  9. Pelaporan proses dan hasil pendampingan program studi dan perguruan tinggi kepada ketua LPM.
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketua LPM sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kadiv. Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran

  1. Membantu ketua LPM dalam merumuskan, menyusun, sosialisasi, koordinasi pelaksanaan kegiatan terkait dengan pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran.
  2. Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) seluruh kegiatan berkaitan dengan pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran;
  3. Menfasilitasi Perumusan kebijakan pengembangan Pendidikan dan pembelajaran;
  4. Perumusan pedoman penyusunan kurikulum;
  5. Pelaksana sosialisasi peraturan dan kebijakan Pendidikan dan pembelajaran;
  6. Fasilitator jadwal pendampingan penyusunan kurikulum;
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketua LPM sesuai dengan tugas dan fungsinya