Lembaga Penjaminan Mutu

Universitas Islam Riau

Lembaga Penjaminan Mutu

Universitas Islam Riau

UNSUR PELAKSANA SPMI

Universitas Islam Riau sudah menjalankan penjaminan mutu dengan membentuk Unit pelaksana pengelolaan SPMI di Universitas Islam Riau pada tahun 2009 yaitu Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Kontrol Mutu (LP2KM) di bawah Wakil Rektor I pada tahun 2017 berubah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) tertuang dalam SK Rektor No. 304/UIR/KPTS/2017. Selanjutnya pada tahun 2018 perubahan struktur organisasi dan uraian tugas LPM Universitas Islam Riau yang tertuang dalam SK Rektor No. 030/UIR/KPTS/2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Islam Riau.

Untuk melaksanakan SPMI di Universitas Islam Riau mencakup tingkat Universitas adalah Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), UPPS/Fakultas adalah Unit Penjaminan Mutu (UPM) dan Program studi/Departemen adalah Gugus Kendali Mutu (GKM). Dalam hal ini antara unit penjamin mutu di tingkat Universitas (LPM), tingkat UPPS (UPM) dan pada tingkat prodi/departemen (GKM) terdapat dapat hubungan koordinasi, serta masing-masing bertagung jawab terhadap pimpinan unit kerja.