Lembaga Penjaminan Mutu

Universitas Islam Riau

Lembaga Penjaminan Mutu

Universitas Islam Riau

UNSUR PELAKSANA SPMI

Universitas Islam Riau sudah menjalankan penjaminan mutu dengan membentuk Unit pelaksana pengelolaan SPMI di Universitas Islam Riau pada tahun 2009 yaitu Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Kontrol Mutu (LP2KM) di bawah Wakil Rektor I. Pada tahun 2018, terdapat perubahan struktur organisasi dan uraian tugas Kantor LPM Universitas Islam Riau dalam SK Rektor No. 030/UIR/KPTS/2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Islam Riau.

Pada level Fakultas dibentuk Unit Penjaminan Mutu (UPM) dan pada tingkat prodi adalah Gugus Kendali Mutu Prodi (GKM). Pada tahun 2018, terdapat perubahan struktur hubungan antara LPM dengan UPM di tingkat fakultas dan GKM di tingkat Prodi dengan  garis koordinasi. Sehingga, secara kelembagaan, Universitas Islam Riau telah memiliki unsur pelaksana penjaminan mutu pada semua level secara lengkap, yaitu Lembaga Penjaminan Mutu pada level institusi, Unit Penjaminan Mutu Fakultas pada level unit pengelola program studi, serta Gugus Penjaminan Mutu pada level program studi.