Tugas Pokok dan Fungsi UPM
Tugas UPM
Sebagai penggerak, pengendali, penjamin terlaksananya kegiatan sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas / pascasarjana dan program studi.
Fungsi UPM
1) Menyelenggarakan sistem penjaminan mutu fakultas sesuai dengan SN Dikti, dan secara bertahap melampaui-nya sehingga terjadi peningkatan mutu yang berkelanjutan.
2) Menyusun perangkat/dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik di tingkat Fakultas/Pascasarjana/Prodi.
3) Pengimplementasian desain kendali mutu di level fakultas yang relevan dengan LPM
4) Penyusunan jadwal pelaksanaan monev untuk program studi mengacu pada jadwal keija LPM
5) Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik di prodi dengan berkoordinasi bersama Gugus Kendali Mutu (GKM)
6) Melakukan pengendalian/perbaikan dan peningkatan mutu akademik dan non akademik di fakultas.
7) Melaporkan secara berkala hasil monitoring dan evaluasi (monev) kepada pimpinan Fakultas/Pascasarjana dan LPM.
8) Koordinasi dengan pimpinan Fakultas/Pascasarjana/Prodi terkait tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi
9) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh pimpinan Fakultas/Pascasarjana/Prodi
10) Pengaturan dan pengelolaan dokumentasi hasil pelaksanaan monev secara sistematis
11) Fasilitator dengan auditor internal dalam pelaksanaan AMI di lingkup Fakultas/ Pacasarjana/Prodi
12) Pelaporan berbagai Temuan dan Ketidaksesuaian hasil Audit Kepada Pimpinan Fakultas/Pascasaijana/Prodi untuk dilakukan upaya perbaikan
13) Mengikuti Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) di level fakultas.
14) Berkoordinasi dengan LPM dalam melakukan pelatihan untuk meningkatkan mutu SDM.
15) Memfasilitasi program studi yang akan akreditasi tingkat nasional maupun internasional.
16) Mendorong tumbuhnya budaya mutu di setiap unit di lingkungan fakultas.
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua UPM:
Tugas Pokok Ketua UPM
Mempunyai tugas dalam koordinasi dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas/pascasarjana
Fungsi Ketua UPM
Dalam melaksanakan tugas pokoknya Ketua UPM memiliki fungsi dalam:
- Penyusunan dan pengajuan Rencana Keija dan Anggaran Tahunan (RKAT) UPM/GKM.
- Perencanaan dan pembuatan dokumen dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu Fakultas/Pascasaijana.
- Pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Fakultas/Pascasarjana dan pemantauan pelaksanaan tersebut (monitoring dan evaluasi).
- Pelaporan secara berkala kepada pimpinan Fakultas/Pascasarjana dan LPM tentang pelaksanaan sistem penjaminan mutu Fakultas/Pascasarjana, termasuk hasil monitoring dan evaluasi, agar upaya tindak lanjut dapat ditentukan untuk perbaikan dan peningkatan standar mutu Fakultas/Pascasarjana.
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris UPM
Tugas Pokok Sekretaris UPM
Mempunyai tugas membantu ketua UPM dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas/pascasaijana
Fungsi Sekretaris UPM
Dalam melaksanakan tugas pokoknya Sekretaris UPM memiliki fungsi dalam:
- Mewakili ketua ketika berhalangan dalam menjalankan tugas.
- Menyusun draft RKAT UPM dengan menerima usulan dari masing-masing GKM.
- Mengkoordinasikan kegiatan internal administrasi dan mengelola web UPM.
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan seluruh kegiatan UPM.
Tugas pokok dan fungsi GKM di Prodi:
Tugas Pokok Ketua GKM
Mempunyai tugas dalam koordinasi dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di tingkat program studi
Fungsi GKM
Adapun fungsi GKM adalah:
- Membantu UPM membuat dokumen dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Prodi.
- Membantu UPM dalam memantau pelaksanaan sistem penjaminan mutu tersebut (monitoring dan evaluasi).
- Membuat laporan seluruh kegiatan GKM.